1. CORONA VIRUS

                Coronavirus adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat. Ada setidaknya dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Virus penyebab COVID-19 ini dinamakan Sars-CoV-2. Virus corona adalah zoonosis (ditularkan antara hewan dan manusia). Penelitian menyebutkan bahwa SARS ditransmisikan dari kucing luwak (civet cats) ke manusia dan MERS dari unta ke manusia. Adapun, hewan yang menjadi sumber penularan COVID-19 ini masih belum diketahui. (Pedoman P2 Covid-19, 2020)

            Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian. Tanda-tanda dan gejala klinis yang dilaporkan pada sebagian besar kasus adalah demam, dengan beberapa kasus mengalami kesulitan bernapas, dan hasil rontgen menunjukkan infiltrat pneumonia luas di kedua paru.(Pedoman P2 Covid-19, 2020)

2. DEFINISI OPERASIONAL

        Sebelumnya istilah Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif COVID-19 merupakan istilah yang digunakan untuk menyampaikan update informasi pandemi. Saat ini, istilah tersebut telah diganti. 

    2.1 Kasus Suspek

           Kasus suspek merupakan istilah yang digunakan ketika seseorang memiliki salah satu satu dari kriteria di bawah ini:

            a. Orang yang mengalami (ISPA) ditandai dengan demam/ batuk/ sesak nafas/sakit                  tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat dan dalam 14 hari sebelum                         gejala muncul pernah melakukan perjalanan atau tinggal di area penularan virus                     COVID-19.

            b. Orang yang mengalami salah satu gejala (ISPA) seperti demam/ batuk/sesak                         nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat dan selama 14 hari                    sebelum gejala muncul pernah melakukan kontak dengan kasus konfirmasi atau                     probable.

            c. Orang yang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) berat                                     atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit serta tidak                     memiliki penyebab lain gambaran klinis yang meyakinkan. 

    2.2 Kasus Probable

                 Istilah kasus probable mengacu kepada kasus suspek dengan ISPA berat atau              meninggal disertai gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil           pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

    2.3 Kasus konfirmasi 

                Kasus konfirmasi merupakan istilah yang digunakan untuk seseorang yang                  dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 dengan bukti dari pemeriksaan                      laboratorium RT-PCR.  Kasus konfirmasi ini dapat dibagi menjadi dua tipe:

    1. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
    2. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik
    2.4 Kontak erat 

               Kontak erat merupakan istilah yang ditujukan ketika orang memiliki riwayat                 kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang                  dimaksud adalah seperti berikut:

  • Melakukan kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius satu meter selama 15 menit atau lebih.
  • Melakukan sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau kasus konfirmasi. Misalnya bersalaman, berpegangan tangan dan lain sebagainya. 
  • Memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
  • Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
    2.5 Pelaku perjalanan 

                Istilah pelaku perjalanan mengacu pada seseorang yang telah melakukan                 perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional) dalam kurun         14 hari terakhir. 


    2.6 Discarded

                Discarded merupakan definisi untuk pasien yang memenuhi salah satu dari                 kriteria berikut:

  • Orang yang memiliki status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
  • Orang yang memiliki status kontak erat dan telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari. 
    2.7 Selesai isolasi

                Istilah selesai isolasi ditujukan pada pasien yang memenuhi salah satu kriteria             berikut:

  • Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  • Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 
  • Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 

    2.8 Kematian 

            Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans (pengumpulan dan analisis data) merupakan kasus konfirmasi atau probable COVID-19 yang meninggal.


STAY SAFETY !

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Autoclave / Autoklaf

Makalah titrasi pengendapan argentometri

MAKALAH KIMIA ANALITIK TITRIMETRI REAKSI OKSIDASI-REDUKSI